BEKASI.POJOKSATU.id -  Polsek Cikarang Barat mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli online yang sempat viral di Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan transaksi daring.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial DA (22 tahun) asal Brebes merasa dirugikan setelah membeli Apple Watch Series 7 melalui media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Awalnya, korban mengunggah pencarian Apple Watch di Facebook. Unggahan itu direspons pelaku yang menawarkan jam tangan dengan harga Rp2,9 juta. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga: Belum Ada Laporan Korban, Polisi Tetap Usut Kasus Begal Payudara di Cikarang

Saat pertemuan, pelaku sempat menunjukkan barang, namun tidak langsung menghubungkan perangkat ke ponsel korban dengan alasan teknis. Korban kemudian mentransfer Rp2 juta ke rekening pelaku. Setelah transaksi, pelaku menghilang, memblokir nomor korban, dan jam tangan yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial UA dan DA pada Selasa, 17 Februari 2026, di wilayah Cikarang Selatan," ucap dia.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Engkus Kusnadi bersama tim opsnal. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli online, khususnya melalui media sosial, serta memastikan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran," demikian kata dia.***