BEKASI.POJOKSATU.id – Jajaran Polsek Serang Baru di bawah koordinasi Polres Metro Bekasi berhasil mencegah dugaan aksi tawuran remaja sekaligus mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 14 Februari 2026 dini hari.
Kapolsek Serang Baru, Hotma Partogu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 00.30 WIB mengenai sekelompok remaja yang melintas sambil membawa senjata tajam.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket langsung melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan konvoi remaja yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor," kata dia.
Baca Juga: Personel Satlantas Polres Metro Bekasi Sita 23 Paket Sabut saat Razia Kendaraan Bermotor
"Saat dilakukan pengejaran, salah satu pengendara panik hingga terjatuh, sehingga petugas berhasil mengamankan dua remaja beserta barang bukti," sambung Hotma.
Polisi menyita satu bilah celurit dan satu bilah corbek dari tangan para remaja tersebut. Dua remaja yang diamankan berinisial MP (18 tahun) dan RF (17 tahun), keduanya diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Selanjutnya, kedua remaja dibawa ke Polsek Serang Baru untuk proses pendataan, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan lebih lanjut guna mengantisipasi aksi tawuran yang berpotensi menimbulkan korban.
Baca Juga: Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Pondok Gede, Polisi Lakukan Pendalaman
Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekaligus sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun pelanggaran hukum lainnya.***



