BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/1/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pelaku berinisial F ditangkap saat menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai toko kosmetik. Cara tersebut digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum sekaligus masyarakat sekitar.
“Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial F yang menjalankan penjualan obat-obatan terlarang dengan berkedok toko kosmetik,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab 2 Pelaku Bunuh Pemuda dan Tinggalkan Mayatnya di TPU Jakasampurna
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan daftar G, seperti Tramadol, Trihexphenidyl, dan Eximer di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Serang Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat penggerebekan, petugas mendapati lokasi penjualan yang dikamuflasekan sebagai toko sabun dan kosmetik. Dari tempat tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.




