BEKASI.POJOKSATU.id - Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspitasari, bersama sejumlah anggota Komisi II, melakukan kunjungan kerja ke UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Cirebon, pada Senin, 3 November 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kualitas layanan serta sistem pengawasan terhadap produk air minum di Jawa Barat berjalan dengan standar yang tinggi dan profesional.

Dalam kesempatan itu, Ade Puspitasari menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dikompromikan kualitasnya. Oleh karena itu, pengawasan mutu dan sertifikasi terhadap produk air minum harus dilakukan secara ketat, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Ade Puspitasari dan Komisi II Tinjau Pelayanan Balai Benih Hortikultura di Cirebon

“Air minum adalah kebutuhan dasar setiap orang. Karena itu, kualitasnya tidak boleh ditawar. Melalui kunjungan ke UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang AMDK Cirebon ini, Komisi II terus mendorong peningkatan pelayanan serta sistem pengawasan yang semakin profesional dan transparan,” ujar Ade Puspitasari.

Ia menambahkan bahwa peningkatan mutu air minum bukan hanya soal teknis laboratorium, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat Jawa Barat.

Selain meninjau fasilitas laboratorium dan proses sertifikasi, rombongan Komisi II juga berdialog dengan pihak pengelola UPTD mengenai tantangan yang dihadapi dalam menjaga konsistensi mutu air minum di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan industri.

Baca Juga: Perbaikan di Tol Cipularang dan Padaleunyi, Jasa Marga Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

“Kami ingin memastikan bahwa lembaga pengujian di daerah seperti ini memiliki dukungan sumber daya dan peralatan yang memadai agar hasil pengujian bisa semakin akurat dan dipercaya,” tambah Ade.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Jawa Barat dalam memastikan layanan publik, khususnya di sektor pengawasan mutu pangan dan minuman, berjalan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.***