BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan UMSK Jawa Barat menuai kritik tajam dari kalangan buruh setelah terungkap adanya pemangkasan besar terhadap rekomendasi sektor industri yang diajukan daerah.

DPW FSPMI Jawa Barat menyebut keputusan tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan Dewan Pengupahan dan regulasi pengupahan nasional.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, mengungkapkan bahwa dari 19 kabupaten dan kota yang mengirimkan rekomendasi UMSK, terdapat sekitar 486 usulan sektor industri atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, hanya 49 sektor yang akhirnya disahkan dalam SK UMSK Jawa Barat.

Baca Juga: Buruh Jabar Tolak SK UMSK dan Gelar Aksi di Gedung Sate hingga Istana Negara

“Artinya ada sekitar 437 usulan sektor yang dihapus. Ini sangat bertentangan dengan pernyataan gubernur sebelumnya,” tegas Suparno, Minggu, 28 Desember 2025.

Ia menilai pemangkasan tersebut mencederai hasil perundingan yang telah disepakati bersama di tingkat daerah. Bahkan, FSPMI menilai keputusan ini tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

“Kami merasa dikecewakan. Saat audiensi, gubernur menyampaikan tidak akan mengubah rekomendasi dari bupati dan wali kota. Tapi kenyataannya, banyak yang dicoret,” kata Suparno.

Atas dasar itu, FSPMI bersama elemen buruh lainnya berencana menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari, yakni di Gedung Sate dan Istana Negara. Aksi ini disebut sebagai puncak perlawanan buruh Jawa Barat terhadap kebijakan UMSK yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil pekerja di lapangan

Baca Juga: Naik Cuma 0,62 Persen, UMK Bekasi 2026 Dinilai Tak Menolong Buruh.

“Kami akan meminta Presiden turun tangan. Apa yang sudah disepakati di daerah justru dibatalkan di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Aksi tersebut diperkirakan akan melibatkan ribuan buruh dari wilayah utara dan selatan Jawa Barat, sekaligus menjadi sorotan nasional terhadap kebijakan pengupahan daerah.***