BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang akan berlaku mulai 2027 memicu kekhawatiran serius.

Salah satu dampak yang paling disorot adalah potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terutama yang berstatus paruh waktu.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko menimbulkan dampak sosial yang luas jika tidak diantisipasi dengan matang.

Pasalnya, banyak daerah saat ini masih mengalokasikan anggaran pegawai di atas batas yang ditetapkan.

Baca Juga: WFH Diberlakukan, Tapi Layanan Publik Bekasi Tetap Jalan Normal Tanpa Gangguan

“Tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” ujar Giri, dikutip dari Radar Bekasi, 28 Maret 2026.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dipaksa untuk melakukan penyesuaian agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.

Salah satu langkah yang paling mungkin diambil adalah mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK.

Menurut Giri, langkah ini berpotensi memicu gelombang PHK yang cukup besar, mengingat banyak PPPK yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga: DPRD Bekasi Desak Kejelasan Juknis Pilkades, Khawatir Picu Konflik di Masyarakat

Jika dilakukan secara masif, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga keluarga mereka.

“Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dampak sosialnya akan sangat luas,” tegasnya.

Tekanan terhadap daerah semakin berat seiring adanya penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Hal ini membuat ruang fiskal semakin sempit dan memaksa pemerintah daerah mencari cara cepat untuk menyesuaikan struktur anggaran.

Sejumlah daerah bahkan mulai mempertimbangkan pengurangan PPPK paruh waktu sebagai langkah efisiensi. Namun, Giri menilai bahwa opsi tersebut bukan satu-satunya solusi.

Ia menyarankan pendekatan yang lebih moderat, seperti penyesuaian gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu untuk menghindari PHK massal.

Meski bukan pilihan ideal, langkah ini dinilai bisa menjadi jalan tengah untuk meredam gejolak sosial.

“Ini memang bukan pilihan ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah gejolak sosial,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Temukan Aduan THR dari Pekerja Outsourcing, Diminta Segera Dituntaskan

Di sisi lain, muncul dorongan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Opsi revisi regulasi atau pemberian masa transisi dinilai penting agar daerah tidak terjebak pada keputusan ekstrem yang merugikan banyak pihak.

Dengan ancaman PHK yang membayangi, kebijakan ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan.

Pemerintah diharapkan mampu menemukan solusi yang tidak hanya menjaga stabilitas anggaran, tetapi juga melindungi keberlangsungan hidup para pegawai.***