BEKASI.POJOKSATU.id – Kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur menuai sorotan DPR RI.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai insiden tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem perlintasan sebidang hingga persinyalan yang masih bermasalah.

Menurut Lasarus, polemik terkait posisi gerbong tidak memiliki kaitan langsung dengan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang tidak ditentukan dari penempatan gerbong.

“Kalau kecelakaan kemarin nggak ada urusan sama susunan gerbong. Mau wanita di tengah, di depan, atau di belakang, keselamatan itu untuk semua. Persoalannya adalah tata kelola kereta, terutama perlintasan sebidang,” kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Ia menyebut, perlintasan sebidang menjadi salah satu faktor utama yang kerap memicu kecelakaan kereta di Indonesia. Oleh karena itu, pembenahan menyeluruh terhadap perlintasan harus menjadi prioritas pemerintah.

Selain itu, Lasarus juga menyoroti sistem persinyalan kereta api yang dinilai belum optimal. Ia mengatakan, jika sistem sinyal bekerja dengan baik dan dapat terdeteksi oleh seluruh kereta di jalur yang sama, maka potensi kecelakaan bisa diminimalisir.

“Kalau persinyalan itu bagus, saat terjadi kondisi darurat semua kereta bisa langsung berhenti. Jadi dua hal ini, perlintasan dan sinyal, harus segera dibenahi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah pengguna kereta api di Indonesia telah melampaui kapasitas yang tersedia. Hal ini, menurutnya, menuntut adanya pengembangan infrastruktur dan layanan transportasi kereta secara signifikan.

“Kebutuhan masyarakat sudah melebihi kapasitas. Pemerintah harus fokus pada pengembangan kereta api ke depan,” ucapnya.

Baca Juga : Dishub Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Bulak Kapal Selama Pembangunan Flyover

Tak hanya itu, Lasarus juga menekankan pentingnya kejelasan Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan kecelakaan kereta. Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Soal SOP harus jelas. Ketika terjadi kecelakaan, langkah apa yang harus dilakukan itu harus terukur. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga perlintasan harus benar-benar steril dari hambatan. Namun, faktanya di lapangan masih banyak ditemukan perlintasan tidak terjaga bahkan liar.

“Di Indonesia masih ada ribuan lintasan yang tidak terjaga, bahkan lintasan liar. Ini jadi masalah serius yang harus segera ditangani,” jelasnya.

Lasarus menilai, salah satu kendala utama dalam penanganan perlintasan sebidang adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari pembangunan flyover, underpass, hingga pembebasan lahan kerap terkendala koordinasi lintas instansi.

Untuk itu, ia mendorong agar pengelolaan perlintasan sebidang diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat guna menghindari saling lempar tanggung jawab.

“Saran saya, karena pembangunan kereta dilakukan pemerintah pusat, maka perlintasan sebidang juga sebaiknya diambil alih pusat. Biar kewenangannya jelas dan tidak saling lempar,” tandasnya.***