BEKASI.POJOKSATU.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan pemerintah menunjukkan komitmen untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu disampaikan setelah dirinya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengajukan sejumlah usulan terkait reformasi pajak program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama JHT. Menurutnya, tabungan sosial milik pekerja tidak sepatutnya diperlakukan sama dengan tabungan komersial.

Ia menegaskan bahwa JHT merupakan dana yang berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak layak kembali dikenai pajak pada pokok simpanannya. Menurutnya, jika dikenakan pajak, seharusnya hanya berlaku pada hasil pengembangannya.

Baca Juga: Viral Sopir Mobil Tangki Merokok Saat Bertugas, Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas

Said Iqbal menyampaikan empat usulan kepada pemerintah. Pertama, menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi nol persen.

Kedua, menghilangkan mekanisme pajak progresif pada pencairan JHT. Menurutnya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali kerap mencairkan JHT berulang kali sehingga harus membayar pajak yang semakin besar.

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said Iqbal.

Usulan ketiga ialah menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak. Saat ini, saldo hingga Rp50 juta masih dikenai tarif pajak final nol persen berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, sedangkan saldo di atas nilai tersebut dikenai pajak lima persen.

Baca Juga: Hadapi Kendala Distribusi, Pertamina Perkuat Pasokan LPG 3 Kg untuk Masyarakat Desa Soge

Menurut Said Iqbal, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan lebih dari 15 tahun lalu. Ia menilai nilai ambang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan inflasi dan kenaikan nilai ekonomi.

Keempat, ia meminta pemerintah mengevaluasi pajak atas pesangon, manfaat pensiun, serta berbagai manfaat jaminan sosial lainnya karena seluruhnya merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Said Iqbal mengatakan Menteri Keuangan memberikan respons positif. Meski belum menghasilkan keputusan final, seluruh usulan akan dikaji secara teknis, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.

Ia juga menyebut pemerintah memiliki pandangan yang sama bahwa batas saldo JHT yang dikenai pajak perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Jika nantinya disepakati perubahan kebijakan, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar pengaturan perpajakan manfaat JHT.

Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden RI, berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara untuk mendorong percepatan perubahan regulasi apabila pemerintah telah mengambil keputusan.

Baca Juga: BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Catatkan Laba Rp15,5 Triliun pada Kuartal I 2026

Selain itu, ia juga berencana bertemu BPJS Ketenagakerjaan guna menyinkronkan data kepesertaan dan saldo JHT. Menurutnya, data yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta memiliki saldo di atas Rp50 juta perlu diverifikasi kembali.

"Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil," katanya.

Melihat adanya itikad baik pemerintah, Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi ribuan buruh yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026.

"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan buruh belum berakhir. Jika hasil evaluasi nantinya belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja, pihaknya akan terus memperjuangkan perubahan melalui dialog maupun jalur konstitusional.

"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," tutup Said Iqbal.***