BEKASI.POJOKSATU.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) ditargetkan selesai pada Juli 2026.
Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas penyempurnaan regulasi tersebut, Kamis, 9 Juli 2026.
"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli. Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan, sebelum dilaporkan kepada Presiden, substansi revisi masih akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan dan dikonsultasikan dengan berbagai pihak terkait agar aturan yang dihasilkan lebih komprehensif.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Menurut Said Iqbal, outsourcing hanya akan diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang.
Baca Juga: Persija Rekrut Bek Kroasia Denis Kolinger, Perkuat Lini Belakang untuk Dua Musim
"Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service," tegasnya. Ia menambahkan, terdapat pula usulan agar ketentuan tersebut mencakup sektor pertambangan.
Khusus di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penggunaan tenaga kerja melalui pihak lain hanya diperbolehkan dengan syarat yang lebih ketat. Perusahaan penyedia tenaga kerja harus merupakan anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan induk.
Sebagai contoh, apabila PT PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan resmi PLN, seperti Haleyora atau entitas lain yang masih berada dalam grup perusahaan.
Menurut Said Iqbal, pola tersebut bertujuan menciptakan kepastian hubungan kerja sekaligus memastikan seluruh hak pekerja tetap terlindungi.
Ia menegaskan pekerja di anak perusahaan tetap harus memiliki hubungan kerja yang jelas melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, mereka berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga jaminan pensiun.
Said Iqbal juga menekankan pentingnya sistem pengupahan yang mempertimbangkan masa kerja sehingga pekerja dengan masa pengabdian lebih lama menerima upah yang lebih tinggi dibandingkan pekerja baru.
Baca Juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-81 RI 2026, Lengkap dengan Panduan Penggunaan
"Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi," ujarnya.
Ia menilai, jika seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten di BUMN, praktik outsourcing seperti yang selama ini dikenal tidak lagi diperlukan.
"Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri," katanya.
Secara keseluruhan, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diarahkan untuk mempersempit penggunaan outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, sekaligus memperkuat kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk bagi tenaga kerja di lingkungan BUMN.***




