BEKASI.POJOKSATU.ID - Gelombang aksi unjuk rasa buruh kembali mewarnai kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis 8 Januari 2026.
Aksi ini menjadi penanda menguatnya kembali tekanan sosial-politik terkait isu pengupahan di awal tahun 2026, sekaligus menjadi ujian awal bagi pemerintahan baru dalam merespons tuntutan kelas pekerja.
Ribuan buruh dari berbagai serikat turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Beras 2025, Pemkot Bekasi Komitmen untuk Ketahanan Pangan
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan diwarnai orasi yang menyoroti ketimpangan upah antara Jakarta dan wilayah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 bukanlah keputusan sepihak.
Ia menyebut seluruh proses telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Dalami Dugaan Cairan Pembersih
“Jadi, ketika proses pembahasan UMP di Jakarta, pada waktu itu Dewan Pengupahan betul-betul berjalan dengan transparan dan terbuka. Dari pihak buruh, pengusaha, hingga pemerintah Jakarta semuanya terlibat dan dipantau secara langsung,” ujar Pramono di Jakarta, 8 Januari 2026.
Pramono menambahkan bahwa penggunaan variabel alfa 0,75 dalam perhitungan UMP merupakan hasil kesepakatan bersama.
Ia juga menilai besaran UMP Jakarta saat ini masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Bekasi Perkuat Konsep Sport City Lewat Pembangunan Lapangan Voli Pasir Jelang Porprov Jabar XV
“Alfanya diputuskan 0,75 itu kesepakatan bersama. Dan mudah-mudahan Jakarta tidak ada gejolak berkepanjangan, karena UMP Jakarta dibandingkan daerah lain sudah tinggi,” tuturnya.
Namun, pernyataan tersebut ditanggapi keras oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Ia menilai angka UMP Rp5,73 juta tidak realistis bagi buruh yang hidup di kota metropolitan dengan biaya hidup tinggi.
Said mendesak agar UMP Jakarta direvisi menjadi Rp5,89 juta sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak.
“Tidak masuk akal upah para pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta kalah dengan buruh pabrik di Karawang atau Bekasi,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Jalan Amblas di Cikunir Disidak Wali Kota Bekasi, Perbaikan dan Penerangan Jadi Prioritas
Ia juga mengaitkan isu upah dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, daya beli buruh menjadi faktor kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
“Presiden Prabowo harus turun tangan. Target ekonomi 8 persen tidak akan tercapai kalau daya beli buruh terus ditekan dengan upah murah,” ujarnya.
Aksi buruh di awal 2026 ini menjadi sinyal bahwa persoalan upah masih menjadi isu sensitif yang berpotensi memicu dinamika sosial dan politik.
Pemerintah pusat dan daerah dituntut mampu mencari titik temu agar stabilitas ekonomi dan keadilan bagi pekerja dapat berjalan seiring.***



