BEKASI.POJOKSATU.ID - Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat kembali memantik gelombang protes dari kalangan buruh.
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) UMSK yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyampaikan aksi pertama akan dipusatkan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada 29 Desember 2025. Selanjutnya, pada 30 Desember 2025, ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat akan bergerak ke Istana Negara untuk menyuarakan tuntutan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: UMSK Jawa Barat Diprotes Buruh, Ratusan Rekomendasi Sektor Industri Diduga Dicoret
Menurut Suparno, polemik UMSK bermula dari hasil perundingan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota yang telah menghasilkan rekomendasi upah sektoral. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur untuk ditetapkan.
“Sejak awal proses perundingan, kami sudah melihat adanya indikasi kesepakatan yang justru membuat upah di Jawa Barat rendah. Bahkan kami menduga ada peran kepala dinas dalam proses tersebut,” ujar Suparno, Minggu, 28 Desember 2025.
Ia menambahkan, dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengirimkan rekomendasi UMSK. Namun dalam SK yang diterbitkan, terdapat sejumlah daerah yang rekomendasinya tidak ditetapkan.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK 0,9 Persen, Ratusan Buruh Gelar Aksi di Depan Pemkot Bekasi
“Dari 19 daerah itu, ada tujuh kabupaten/kota yang UMSK-nya tidak disahkan, seperti Cianjur, Majalengka, Cirebon, dan Sumedang,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, FSPMI menilai kebijakan UMSK Jawa Barat tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja dan mendorong buruh untuk melakukan perlawanan secara konstitusional melalui aksi massa.***




