BEKASI.POJOKSATU.id – Kuasa hukum Letjen TNI Widi Prasetijono menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan penjualan lahan Carui dalam perkara koneksitas dugaan penyimpangan pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Widi, Soesilo Aribowo, seusai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Persidangan tersebut berlangsung maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.40 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap 10 saksi dari unsur yayasan dan perseroan terbatas (PT).

Menurut Soesilo, keterangan para saksi dalam persidangan turut memperjelas posisi Widi dalam perkara tersebut. Ia menyebut tidak ada perintah dari kliennya untuk menjual lahan yang menjadi objek perkara.

"Keterangan para saksi hari ini memperjelas posisi aset. Tadi terjawab bahwa lahan Carui yang dijualbelikan itu bukan aset negara atau BMN, melainkan sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun Sari Antan," kata Soesilo.

Ia menjelaskan keputusan penjualan lahan tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Rumpun Sari Antan pada 2021.

Keputusan tersebut, kata dia, dibuat sebelum Widi menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

"Letjen TNI Widi Prasetijono tidak pernah memberikan perintah dalam bentuk apa pun untuk menjual tanah tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Tim Jibom Evakuasi Granat Aktif Temuan Pemulung di Tambun Selatan

Soesilo mengatakan lahan Carui merupakan lahan yang berstatus HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan. Lahan tersebut juga disebut pernah dijaminkan kepada Bank BRI.

Menurut dia, penerbitan HGU dilakukan melalui prosedur pertanahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, kuasa hukum Widi lainnya, Waldus Situmorang, mengatakan penerbitan HGU Nomor 4, 5, dan 6 atas nama PT Rumpun Sari Antan dilakukan melalui tahapan administrasi di BPN.

"BPN tidak akan memproses atau mengeluarkan HGU atas nama perusahaan swasta, jika area tersebut merupakan aset resmi atau BMN milik Kodam," kata Waldus.

Waldus juga menyebut adanya surat Panglima pada 1982 yang menurutnya menegaskan area kebun tersebut bukan merupakan aset Kodam.

Baca Juga : Damkar Kabupaten Bekasi Berjibaku Lima Jam Padamkan Kebakaran Puluhan Bus di MM2100

Ia menambahkan PT Rumpun Sari Antan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan melibatkan investor pihak ketiga.

"Kami sangat menghormati proses hukum ini dan berharap, majelis hakim memiliki pemahaman yang sama berdasarkan fakta dokumen dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Persidangan perkara koneksitas tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji materi dakwaan dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan BUMD Cilacap.***