BEKASI.POJOKSATU.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung membahas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia.
Dialog digelar di lingkungan pabrik PT Victory Apparel Indonesia dengan melibatkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Pidana Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mengutamakan penyelamatan lapangan kerja sebelum PHK menjadi pilihan terakhir. Hal itu disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir dalam setiap persoalan ketenagakerjaan.
“Negara menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari. Kalau persoalannya permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara,” ujar Said Iqbal.
Baca Juga: PB IKA BEM Nusantara Audiensi dengan Mentan, Dorong Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Menurutnya, pemerintah juga siap membantu apabila perusahaan menghadapi kendala regulasi, bahan baku, maupun hambatan lain yang berkaitan dengan kondisi ekonomi global.
Namun, berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak manajemen, perusahaan mengindikasikan bahwa PHK menjadi opsi yang lebih mungkin ditempuh. Kondisi keuangan perusahaan disebut telah mengalami tekanan sejak pandemi Covid-19 dan semakin berat akibat banjir serta gangguan arus kas.
Said Iqbal mengatakan pemerintah menghormati keputusan bisnis perusahaan. Meski demikian, seluruh hak pekerja harus diselesaikan sebelum perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya.
Hal tersebut menjadi perhatian karena bangunan pabrik PT Victory Apparel Indonesia masih berstatus sewa dan masa sewanya akan berakhir pada Oktober 2026.
“Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas,” tegasnya.
Pesangon 0,5 Kali Dinilai Tak Lagi Berlaku
Said Iqbal juga menyoroti persoalan pembayaran pesangon pekerja. Ia menegaskan tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk membayarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dengan alasan efisiensi.
Menurut Said, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menghapus ketentuan tersebut. Ia menyebut besaran pesangon minimal harus mengikuti ketentuan satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” katanya.
Pemerintah juga menanggapi informasi mengenai sekitar 200 pekerja yang diduga telah menandatangani kesepakatan menerima pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
Said meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan kesepakatan yang dibuat di bawah tekanan atau nilainya lebih rendah dari ketentuan perundang-undangan.
“Kalau benar ada pekerja yang diminta menandatangani kesepakatan menerima pesangon 0,5 kali, apalagi tanpa sepengetahuan serikat pekerja atau dilakukan karena intimidasi, maka perjanjian itu batal demi hukum,” tegasnya.
Selain persoalan pesangon, Said meminta pemerintah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan tidak terpenuhinya hak cuti hamil bagi pekerja perempuan di perusahaan tersebut.
Pemerintah Siapkan Mitigasi bagi Pekerja
Di tengah potensi PHK, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar para pekerja tidak hanya mendapatkan hak finansial, tetapi juga memiliki peluang untuk kembali bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan membantu mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja terdampak juga akan mendapatkan dukungan melalui program peningkatan keterampilan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan membantu mempertemukan pekerja dengan perusahaan lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Baca Juga: Shin Tae-yong Maklumi Kekalahan Persija, Sebut Persiapan Singkat Jadi Tantangan
Said menyebut sejumlah kawasan industri di Jawa Tengah masih memiliki peluang penyerapan tenaga kerja, termasuk wilayah Brebes, Rembang, Sragen, dan Wonogiri.
“Presiden Prabowo memberikan perhatian yang sangat serius terhadap pekerja yang terkena PHK. Negara tidak boleh hanya memastikan pesangon dibayar, tetapi juga harus membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah tetap akan mengupayakan penyelamatan perusahaan apabila masih memungkinkan. Namun jika PHK tidak dapat dihindari, pemenuhan seluruh hak pekerja harus menjadi prioritas.
“Intinya negara harus hadir. Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, pemerintah akan membantu. Kalau PHK tidak dapat dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Said Iqbal.***




