BEKASI.POJOKSATU.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 700 hektare di Cilacap kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026), perkara dengan Nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 itu memasuki agenda pemeriksaan para saksi.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono menyoroti status kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum, Waldus Situmorang, menyebut lahan tersebut bukan merupakan aset Kodam. Berdasarkan riwayat kepemilikan dan administrasi di Kantor Pertanahan, lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan swasta.
"Tanah itu berasal dari HGU Nomor 1 dan 2 yang kemudian terbit HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan, sebelum akhirnya dilepaskan secara bertahap kepada PT Cilacap Segara Artha," kata Waldus, Jumat 14 Agustus 2026.
Dia mengatakan, terdapat pula surat Pangdam pada 1992 yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan aset Kodam.
"Secara historis dan administratif di Kantor Pertanahan, lahan tersebut merupakan HGU murni atas nama perusahaan swasta, bukan aset terdaftar milik Kodam," ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan status lahan tersebut yang disebut berkaitan dengan Barang Milik Negara (BMN).
Waldus mengatakan, penetapan suatu tanah sebagai BMN memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi.
"Penetapan Barang Milik Negara (BMN) memiliki mekanisme dan prosedur hukum yang ketat sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Menurutnya, status BMN tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa adanya administrasi dan pendaftaran yang sah.
"Status BMN tidak bisa diklaim secara sepihak, tanpa adanya pendaftaran sertifikat resmi atas nama negara," tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Waldus juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut lahan pernah dijaminkan ke bank.
Baca Juga : Sekda Kota Bekasi Dorong Sinergi Antardaerah Lewat Forum Forsesdasi Jawa Barat
Menurut dia, fakta tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan majelis hakim.
"Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa lahan tersebut pernah dijaminkan ke bank. Jika itu aset milik negara, tentu tidak boleh dijaminkan," ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Widi Prasetijono telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum Koneksitas dalam persidangan pada 30 Juli 2026.
Kuasa hukum menilai dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap tersebut memiliki cacat formil dan materiil.
Selain itu, mereka mempersoalkan kewenangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk mengadili perkara tersebut.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang karena titik berat dugaan kerugian negara berada pada PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) selaku BUMD.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan perincian aliran dana atas dugaan kerugian negara sebesar Rp208,8 miliar.
Mereka turut menilai status lahan yang dipersoalkan belum sah sebagai BMN. Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga menyoroti penetapan Widi Prasetijono sebagai tersangka pada Desember 2025 yang dinilai prematur karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kerugian negara baru terbit pada Mei 2026.
Sidang kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan para saksi pada 13 Agustus 2026. Persidangan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan, termasuk riwayat kepemilikan HGU dan status lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.***




