POJOKSATU.id- Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah Jabodetabek Plus melakukan legal workshop selama dua hari dari tanggal 13 hingga 14 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasicom, bahwa untuk para peserta sendiri yakni direksi atau pegawai Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Ketua DPW Asbisindo Jabodetabek Plus, Zeta, mengatakan, bahwa Workshop ini sendiri diketahui untuk mengetahui bagaimana cara memitigasi atau meminimalisir resiko perbankan.

"Salah satu tujuannya acara ini adalah untuk memitigasi resiko pemenuhan kredit pemegang hak tanggungan melalui lelang," ujar Zeta, dalam keterangannya yang diterima, pada Kamis 15 Agustus 2024.

Zeta menyampaikan, salah satu mitigasi yang perlu diketahui yaitu status lelang antara debitor dan juga kreditor.

Baca Juga : Selama 2024 BPJS Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang Bayarkan Klaim JKP Rp10 Miliar Lebih

"Debitor tidak dapat melaksanakan kewajiban seusai dengan akad yang sudah di perjanjian dan upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang hak tanggung pada saat debitor sudah tidak dapat menyelesaikan hutangnya kepada kreditor sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Zeta.

Sementara itu, salah satu pemateri, Yoga Gumilar, menambahkan, bahwa soal status hukum bagi kreditor dan debitor sendiri dalam urusan lelang.

Salah satu pemateri dalam acara tersebut, Yoga Gumilar, mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, menjadi dasar hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor sudah tidak mempu membayar hutang sesuai dengan akad yg sudah diperjanjikan, yakni dengan menjual jaminan debitor melalui penjual di muka umum.

Baca Juga: Korsleting Listrik di Salah Satu Kios Picu Kebakaran di Wisata Kuliner GOR

"Penjualan di muka umum itu nantinya dapat dilakukan langsung melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di mana objek hak tanggungan berada parate eksekusi, atau melalui mekanisme pengadilan agama terlebih dahulu fiat eksekusi," ucap Yoga.

Biasanya, kata Yoga, sebelum proses penjualan di muka umum, kendala yang dihadapi pada saat melakukan eksekusi langsung parate eksekusi melalui KPKNL adalah adanya perlawanan yang dilakukan oleh debitor pada saat sebelum maupun setelah pelaksaan lelang.

"Bahkan yang terjadi setelah pelaksanaan lelang, objek jaminan masih tetap dikuasai oleh debitor, akibatnya pemenang lelang harus mengajukan permohonan pengosongan kepada ketua pengadilan agama dimana objek jaminan berada, sementara fiat eksekusi melalui pengadilan agama," tutur dia.

Oleh sebab itu, lanjut Yoga, sebelum penjualan lelang dimuka umum, Ketua Pengadilan Agama akan terlebih dahulu mengingatkan “aanmaning” kepada debitor agar melunasi hutang kepada kreditor, artinya pengadilan akan melihat etikad baik dari debitor.

"Apabila tidak ada etikad baik, maka objek jaminan akan dijual melalui lelang, dengan terlebih dahulu terbitnya penetapan sita eksekusi dan lelang yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan agama, sehingga upaya perlawanan debitor kecil kemungkinan terjadi karena sudah diingatkan sebelumnya," jelas dia.***