POJOKSATU.id - Mayoritas perwakilan masyarakat Desa Cibening di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sepakat tidak menghendaki kelanjutan pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu tahun ini.

Keputusan tersebut merupakan hasil pemungutan suara pada musyawarah desa (musdes) yang berlangsung di Pendopo Desa Cibening sejak Jumat pagi, 21 Juli 2023.

Kendati musyawarah itu tersebut sempat berlangsung alot, namun akhirnya disepakati untuk melakukan pemungutan suara guna menentukan kelanjutan atau pembatalan pilkades antar waktu tersebut.

Hasil dari pemungutan suara tersebut menunjukkan bahwa ada 11 peserta yang setuju untuk melanjutkan Pilkades antar waktu, sementara 43 peserta tidak setuju, dan 1 hasil voting dinyatakan tidak sah. Total terdapat 55 peserta musyawarah yang terdiri dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Pilkades Serentak Bekasi Mundur, Masa Jabatan Kades Berakhir Sesuai Ketentuan

Camat Setu Joko Dwijatmoko menyatakan pelaksanaan pilkades itu sepakat dibatalkan. Selanjutnya, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membuat laporan acara dan menyampaikannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Joko juga menyampaikan bahwa keputusan akhir tentang apakah penjabat (pj) kades akan diganti atau dilanjutkan akan ada di tangan Penjabat Bupati Dani Ramdan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Pilkades PAW tidak akan dilanjutkan berdasarkan hasil voting tersebut.

Sebelumnya, pilkades antar waktu itu sempat 2 kali ditunda dari jadwal yang telah ditentukan. Bahkan, 11 anggota Panitia Pilkades mengundurkan diri karena tidak ada kesepakatan terkait peserta pemilih.

Ketua BPD Cibening Anton Suryana yang ikut menjelaskan mengenai peserta musyawarah desa menyebutkan bahwa mereka terdiri dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan keterwakilan masyarakat sesuai dengan rapat dan unsur muspika. Keputusan untuk pembatalan Pilkades PAW ini merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat yang diundang sesuai instruksi muspika.

Baca Juga: Turnamen Sepakbola di Cibening Lahirkan Bibit Baru Atlet Unggulan

Hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Pak Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta ditembuskan ke Muspika dan masing-masing calon.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rahmat Atong menyerahkan keputusan lanjut atau tidaknya pilkades kepada masyarakat desa.

Hal itu untuk mengedepankan otonomi desa. Atong meminta masyarakat mengedepankan kondusifitas.***