BEKASI.POJOKSATU.id - Warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi pengeboran sumur eksplorasi di Tambelang, Kabupaten Bekasi, menagih kompensasi dari PT Pertamina.

Warga RT 2 RW 2 terdampak debu dan suara bising saat proyek berjalan. Mereka pernah menerima kompensasi dari PT Pertamina sebesar Rp50.000 per keluarga.

Akan tetapi, kompensasi akibat pengeboran sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) 001 itu hanya berlangsung 2 bulan, yakni bulan Juni dan Juli.

Baca Juga: Rembuk Stunting, Desa Tamanrahayu Petakan Strategi Kurangi Angka Stunting

Ketua RT 2 RW 2 Desa Sukawijaya, Holid Sopiyan Hadi, menjelaskan kompensasi diberikan setelah warga melakukan protes terkait debu yang dihasilkan oleh truk pengangkut tanah selama proses pengukuran di lokasi pengeboran sekitar bulan Juni.

"Kompensasi tersebut diberikan kepada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) di lingkungan RT 2 RW 2 Desa Sukawijaya, namun hanya diterima dua kali," ungkap dia, belum lama ini.

Kendati proyek eksplorasi masih berlanjut dan dampak aktivitas pengeboran masih dirasakan oleh warga, kompensasi tidak lagi diterima sejak bulan Agustus hingga saat ini.

Baca Juga: Kades: Kerja Keras Bersama Antar Cijengkol Menjadi Status Desa Mandiri

Warga masih mengalami dampak jangka pendek seperti getaran, kebisingan, dan polusi (berdebu), namun kompensasi tidak disalurkan lagi.***