BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bekasi-Cikarang menyerahkan santunan sebesar total Rp168 Juta kepada 4 ahli waris Anggota Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Bekasi yang meninggal pada bulan Januari 2024 dikarenakan sakit.

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan pada hari Senin, 19 Februari 2024, bertepatan dengan Kegiatan Upacara Peringatan Hari Korpri bertempat di Komplek Perkantoran Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan DANI RAMDAN, MT selaku PJ Bupati Kabupaten Bekasi didampingi oleh Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketengakerjaan Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar.

Baca Juga: JMO Permudah Peserta untuk Klaim dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 12.050 anggota Korpri di Kabupaten Bekasi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2023 dengan mengikuti 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

"Kami ucapkan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga santunan bagi ahli waris dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

Dia menjelaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Korpri ini merupakan top up manfaat yang diberikan oleh Taspen jika meninggal dunia dan juga meningkatkan manfaat kesejahteraan bagi anggota korpri terutama juga dapat membantu pemerintah dalam mencegah kemiskinan baru.

“Kami berharap ke depannya, anggota Korpri Kabupaten Bekasi juga dapat mengikutsertaan program jaminan hari tua dari BPJamsostek yang juga manfaat jaminan hari tua tersebut merupakan topup manfaat yang sudah diberikan oleh taspen kepada anggota korpri yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil ataupun PPPK," kata dia.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Anggota API DPC Kabupaten Bekasi Terlindung Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), dan sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

"Kita punya 5 program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata dia.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

"Manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," kata dia.

Baca Juga: Hindari Calo, Gunakan Kanal Resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengajuan Klaim

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," kata dia.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta.

Belum sampai di situ, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.


Dia menegaskan seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.***