BEKASI.POJOKSATU.id - Waktu dua hari tersedia bagi warga Desa Burangkeng mengajukan usulan kepada pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Lurah Desa Burangkeng dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Senin, 20 Januari 2025.
Nemin menjelaskan sistem pengajuan kegiatan sudah online, sehingga masing-masing RW dapat memasukkan usulan lewat tautan yang telah disediakan pemerintah desa.
"Setiap RW segera mengirimkan usulan, terus datanya, fotonya, GPS-nya. Karena waktu dua hari ini bukan waktu yang lama," tutur Nemin usai Musrenbangdes di GOR SBL.
Baca Juga: APBDes Resmi Berlaku, Desa Burangkeng Genjot Program Prioritas Tahun 2025
"Jangan sampai nanti aspirasi, usulan itu belum masuk karena sudah tutup. Tapi mulai hari ini Kaur Perencanaan agar menginput semua usulan dari RT, RW dan tokoh masyarakat," kata dia.
Dia juga meminta pemasuk data untuk teliti dalam memasukkan usulan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk nama kegiatan, rinciannya, dan koordinat lokasi.
"Itu harus betul-betul jelas, jangan sampai mengusulkan bentuk gelondongan sehingga merepotkan para kepala dinas yang ada di pemerintahan," ucap Nemin.
Dia berharap jika usulan dimasukkan secara tepat, kegiatan dapat masuk dalam data SIPD.***




