BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta untuk bertindak tegas terhadap para pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah. Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi.
Sarif mengatakan penyerahan fasos-fasum merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan.
“Penyerahan fasos-fasum ke Pemkab Bekasi merupakan kewajiban pengembang yang perlu dijalankan,” tegas Sarif.
Baca Juga: Untung Rp70 Juta per Hari dari Bisnis Air Mineral Palsu di Setu
Ia menyebutkan, pengembang yang tidak patuh dapat dikenai sanksi tegas berupa denda hingga Rp 5 miliar serta pencabutan izin usaha. Berdasarkan Pasal 23 Perda tersebut, batas waktu penyerahan fasos-fasum ditentukan berdasarkan luas lahan:
Di bawah 10 hektare: maksimal 3 tahun
10–25 hektare: maksimal 5 tahun
Di atas 25 hektare: maksimal 10 tahun
“Hampir 80 persen pengembang sudah seharusnya melakukan serah terima fasos-fasum jika merujuk ke Pasal 23,” jelas politisi PPP ini.
Sarif juga mengungkapkan banyaknya aspirasi masyarakat yang terhambat mendapat pembangunan karena belum adanya serah terima fasos-fasum. Hal ini berdampak pada keterbatasan Disperkimtan dalam melakukan pembangunan infrastruktur di perumahan-perumahan.
Baca Juga: 52 Bangli di Setu Sudah Dibongkar, Camat Utamakan Pendekatan Persuasif
“Dengan seperti itu yang jadi korban adalah masyarakat. Di satu sisi, pengembang pun tidak ada langkah-langkah perbaikan jalan yang hari ini masih jadi tanggung jawab mereka,” tambahnya.
Ia menekankan, fasos-fasum yang diserahkan harus dalam kondisi laik agar tidak menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah.***




