BEKASI.POJOKSATU.id - Sejumlah barang haram atau terlarang berada di dalam sel, diamankan petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II-A Bekasi.
Barang-barang yang tak boleh dimiliki warga binaan lapas itu didapat dari hasil razia yang dilakukan secara mendadak.
Yang cukup mengejutkan, salah satu barang terlarang yang ditemukan adalah HP rakitan.
Baca Juga: Hari Pertama Pemberlakuan Jam Malam di Kota Bekasi, Petugas Temukan Pelajar Masih Berkeliaran
Kalapas Kelas IIA Bekasi Chandran Lestyono, menyebut bahwa razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan adanya barang-barang terlarang.
"Dilakukan juga pemusnahan barang bukti hasil razia," ujar dia, Selasa 3 Juni 2025.
Beberapa barang terlarang milik warga binaan yang disita antara lain seperti handphone, alat komunikasi rakitan, dan benda terlarang lainnya.
Baca Juga: Job Fair Bekasi Ricuh dan Viral, Pemkab tak Kapok Malah Siap Gelar Lagi dan Bakal Jadi Percontohan
Chandran menerangkan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan penyelundupan alat komunikasi ilegal.
"Sasaran pada razia yakni penggunaan narkoba dan juga adanya handphone digunakan narapidana," ungkap dia.
Dia menegaskan, pihak lapas tidak akan mentoleransi peredaran narkoba dan handphone ilegal di dalam Lapas Kelas II-A Bekasi.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi narkoba dan handphone di lingkungan Lapas. Ini adalah bagian dari reformasi pemasyarakatan menuju Lapas yang bersih, aman, dan bermartabat," tegas Chandran.
Barang-barang haram tersebut sebelumnya dikumpulkan dari dalam sel yang dihuni warga binaan.
Setelah terkumpul, barang-barang itu kemudian langsung dimusnahkan.***




