BEKASI.POJOKSATU.id – Memasuki hari keenam sosialisasi pembatasan jam operasional bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar tumpah Jalan Kapten Sumantri, tepatnya di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tingkat kepatuhan pedagang masih tergolong rendah.

Hingga saat ini, hanya sekitar 40 persen PKL yang mematuhi aturan berjualan antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur kecamatan, desa, dan perwakilan paguyuban PKL.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Imbau Warga Tetap Waspada Meski Nol Kasus Covid-19

Ia menegaskan bahwa waktu berjualan telah disepakati untuk mencegah kemacetan dan gangguan ketertiban di kawasan padat tersebut.

"Sosialisasi sudah kami lakukan setiap pagi dan sore, namun masih banyak PKL yang tetap berjualan hingga lewat pukul enam pagi," ujar Ganda usai penertiban, Selasa, 17 Juni 2025.

Ganda mengingatkan bahwa bila dalam dua hari ke depan belum ada peningkatan kepatuhan, Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Tidak hanya di badan jalan, aktivitas dagang di bahu jalan dan trotoar pun akan ditindak.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Bakal Cek Kesehatan Kakek Cambang yang Tinggal di Rumah Sempit Rawan Penyakit

Meski upaya seperti woro-woro menggunakan mobil patroli telah dilakukan, pelanggaran masih terus ditemukan. Pemerintah Kabupaten Bekasi pun tengah merancang relokasi bagi para pedagang sebagai solusi jangka panjang.

"Tahapan penindakan jelas: mulai dari imbauan, surat peringatan, hingga sanksi penutupan permanen jika masih membandel," tambahnya.

Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kelancaran lalu lintas, khususnya di area pasar tumpah SGC yang dikenal padat kendaraan.***