BEKASI.POJOKSATU.ID — Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2025 yang diberikan kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, hingga pertengahan tahun ini, NPCI belum juga menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk dua triwulan pertama.
“NPCI ini hibahnya untuk disabilitas. Ini gimana aparat penegak hukum menindaknya, mengusutnya,” ujar Ade di hadapan awak media, Kamis, 19 Juni 2025.
Bupati Ade mengaku bahwa selama masa jabatannya, ia belum sepenuhnya mengetahui seluruh mekanisme penggunaan dana hibah di wilayahnya.
Namun demikian, ia menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran dan pemanfaatan anggaran hibah, terutama yang menyangkut kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Kita perlu tahu alokasi hibah itu ke mana saja. Ke depan, saya harap tidak ada lagi penyimpangan, apalagi ini menyangkut masyarakat disabilitas. Ini harus dikawal pemerintah,” tegas dia.
Menurutnya, dana hibah harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara manfaat di lapangan.
“Saya sangat menyayangkan karena anggaran ini seharusnya digunakan untuk orang-orang yang membutuhkan perhatian lebih. Kalau sampai diselewengkan, itu tidak baik dan tidak bisa dibiarkan,” tambah Ade.
Baca Juga: Verifikasi Data SPMB Jawa Barat di Bekasi Lamban, Ribuan Pendaftar Belum Diperiksa
Hingga berita ini diturunkan, pihak NPCI Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pelaporan penggunaan dana hibah tersebut.***




