BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap 420 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Kampung Pulo Timaha. Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan dengan menduduki lahan milik pemerintah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa lokasi bangunan yang dibongkar berada di dua titik wilayah Kampung Pulo Timaha, yakni dari jalur Pulo Timaha hingga perbatasan Desa Kedungjaya, serta jalur dari Gabus Pucung hingga perbatasan Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya.
Baca Juga: Warga Beli Tanah Pemerintah dari Calo dan RT, Bangunan Dibongkar Pemkab Bekasi
“Bangunan yang ditertibkan terdiri dari bangunan semi permanen hingga permanen, yang difungsikan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha,” ujar Surya kepada awak media, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurutnya, para penghuni menempati lahan milik pemerintah tanpa izin resmi untuk kepentingan pribadi.
Proses penertiban melibatkan 486 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. Untuk mendukung pembongkaran, dikerahkan pula 12 alat berat jenis beko ke lokasi.***




