BEKASI.POJOKSATU.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD, Senin malam, 28 Juli 2025.
Kedua Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Ade mengapresiasi kerja sama dan komitmen seluruh pimpinan serta anggota dewan dalam pembahasan dua raperda tersebut.
Baca Juga: Berdalih untuk Modal Nikah, Pria di Bekasi 'Jual' Pacarnya ke Lelaki Hidung Belang
"Seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan menjadi perhatian kami demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi," ujar Ade Kunang.
Ia juga menjelaskan bahwa Raperda P2APBD yang telah disetujui akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses evaluasi akan berlangsung maksimal 15 hari kerja sebagaimana diatur dalam regulasi," tambahnya.
Baca Juga: 15 Lampu PJU di Jalan Inspeksi Kalimalang Mati Akibat Proyek Galian
Ade Kunang berharap, penetapan dua Raperda ini mampu memberikan dampak signifikan terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah serta peningkatan pelayanan publik yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Meski demikian, ia menyadari masih banyak tantangan yang harus dihadapi ke depan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan kerja sama lintas sektor.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” kata dia.***




