BEKASI.POJOKSATU.id - Lurah Burangkeng, Nemin bin Sain, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan surat pemberitahuan kepada Polres Metro Bekasi sebagai langkah antisipasi apabila dana kompensasi bau belum cair hingga Jumat, 10 Oktober 2025.
.
“Kalau Jumat tidak ada tanda-tanda pencairan, Sabtu kami kirim surat pemberitahuan ke Polres. Senin kami siap datang ke kantor bupati bersama warga,” ujarnya.

Ia memperkirakan sedikitnya 2.000 kepala keluarga (KK) yang pernah menerima dana kompensasi sebelumnya akan ikut dalam aksi tersebut, ditambah sekitar 1.000 KK tambahan yang kini masuk daftar penerima baru.

Baca Juga: Penutupan TPA Burangkeng Bakal Berdampak ke Seluruh Kabupaten Bekasi

Pada Senin, 6 Oktober 2025, ratusan warga Desa Burangkeng yang didominasi kaum hawa berdemonstrasi di TPA Burangkeng. Mereka menuntut Dinas Lingkungan Hidup segera memproses dana kompensasi tersebut.

Pihak Desa Burangkeng mengaku menyerahkan berkas 2.800 penerima dana kompensasi pada 15 September 2025. Saat ditanya mengapa butuh waktu yang begitu lama untuk menyerahkan data kepada dinas, Nemin menjawab karena persyaratan yang dibutuhkan pada tahun ini berbeda dan lebih mendetail.

Dia menyebut jika pada tahun sebelumnya hanya membutuhkan nama dan nomor rekening, tapi tahun ini data yang diminta meliputi NIK, alamat, nomor KK, dan lainnya.***