BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Bekasi menduga bahwa limbah-limbah medis yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar atau ilegal, berasal dari klinik kesehatan tidak jauh dari TPS.
Diketahui bahwa beberapa Limbah Medis ditemukan di TPS liar yang berada di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menerangkan, bahwa sudah melakukan penelusuran di lokasi penemuan limbah medis.
“Dugaan sementara limbah medis itu berasal dari klinik yang tidak jauh dari lokasi. Pengelolanya sudah kami kirimkan surat. TPS liar itu juga sekaligus kami tutup,” kata Dedi, Minggu 16 November 2025.
Baca Juga : Limbah Medis Ditemukan Berserakan Di Tempat Pembuangan Sampah Liar Jarakosta
Dia mengatakan, bahwa sebagian limbah medis yang ditemukan di area TPS liarbtersebut masih dalam kondisi baru.
Sementara, menurut Dedi, limbah medis yang sudah lama biasanya berubah warna dan akan terlihat menjadi kekuningan.
Dedi juga menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang penegegakan hukum (Gakum) untuk memberikan sanksi kepada pelaku pembuangan limbah medis.
“Sanksinya sudah kami masukkan dalam notas dinas ke Gakum. Mereka yang akan menindaklanjuti,” tegas dia.
Pengelola TPS liar itu juga ikut dimintai keterangan terkait penemuan limah tersebut. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan hal serupa.***




