BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami yakni HM Kunang menjadi tersangka, diduga terlibat Ijon proyek.
Diketahui bahwa Keduanya merupakan ayah dan anak, yang kerap meminta imbalan proyek-proyek yang ada di wilayah Kabupeten Bekasi.
Praktik Ijon Proyek yakni meminta imbalan di muka untuk menjanjikan proyek pada pihak-pihak tertentu. Diketahui bahwa praktik ijon proyek kerap digunakan pemegang kuasa sebelum proyek tersebut dilelang secara resmi.
Istilah ijon, berasal dari istilah tradisional petani yang menjual komoditas mereka sebelum siap panen, untuk mendapat uang tunai segera. Petani menjual padi yang masih hijau dan belum menguning untuk dipanen, supaya dapat memperoleh untung sebelum waktu panen.
Petani melakukan ijon dengan mematok harga lebih murah dari hasil panennya. Dikaitkan dengan proyek, praktik ijon ini menjual sesuatu yang belum pasti, karena proyeknya belum berjalan.
Ijon proyek sendiri, merupakan bentuk korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Ini disebabkan, karena prosesnya tidak transparan dan adil.
Baca Juga : Ayah Bupati Bekasi Kerap Meminta Uang Kepada SKPD Lingkungan Pemerintah Kabupeten Bekasi
Ijon proyek juga berpotensi membawa segudang kerugian lainnya karena proses yang tidak adil tersebut. Contohnya, pemenang proyek tak sesuai kriteria, dan menghasilkan kualitas bangunan atau hasil pengerjaan proyek yang rendah.
PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, bahwa kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dirinya mengatakan, dari rentang satu tahun terakhir, Bupati Bekasi rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang yang merupakan ayah kandungnya Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga : Bupati Bekasi Ditahan 20 Hari, Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," jelas Asep, usai melakukan konferensi pers, Sabtu 20 Desember 2025.
Asep menyebutkan, bahwa total uang yang diterima oleh Bupati Bekasi yakni Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.***




