BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelusuran terhadap puluhan aset tanah yang dilaporkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari puluhan bidang tanah yang dilaporkan, sebagian besar tidak disertai keterangan mengenai sumber perolehannya. Kondisi tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
“Dari data aset yang disampaikan dalam LHKPN, KPK akan menelusuri asal-usul perolehannya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga: Lima Jam Lebih, KPK Geledah Ruang Bupati dan Tiga Dinas di Lingkungan Pemkab Bekasi
Ia menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban mencantumkan secara rinci sumber perolehan aset yang dimiliki dalam LHKPN. Ketidaklengkapan data tersebut, lanjut Budi, menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan laporan yang diterima KPK, Ade Kuswara Kunang tercatat melaporkan kepemilikan 31 bidang tanah. Namun, hanya dua bidang tanah yang mencantumkan sumber perolehan dari hasil sendiri, yang berada di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai total Rp435 juta.
Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak mencantumkan keterangan asal perolehan.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 11 Agustus 2025, total kekayaan Ade tercatat mencapai Rp79,16 miliar. Mayoritas harta kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp76,25 miliar.
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Dorong Tata Kelola Bersih, Percepat Anggaran dan Rencana Pendampingan KPK
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,45 miliar, yang terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.
Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp43,09 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp147,95 juta. Dalam laporan tersebut, Ade tidak mencantumkan adanya kewajiban atau utang.***




