BEKASI.POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan mencopot mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dari jabatannya.
Langkah tegas ini diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) yang turut menyeret perhatian pada penegakan disiplin internal Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Eddy Sumarman telah menjalani pemeriksaan internal dan langsung dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.
Baca Juga: Proyek Wisata Kalimalang Menelan Anggaran Mencapai Rp 123 Miliar
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang rutin dan tegas untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.
“Sudah diperiksa dan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya,” ujar Anang, Jakarta Selatan, Jumat 2 Januari 2026.
Anang menjelaskan, pencopotan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses internal yang sedang berjalan.
Baca Juga: Seorang Supir Ditemukan Tak Bernyawa Di Dalam Pos Keamanan Perumahan
Eddy Sumarman untuk sementara waktu ditarik ke Kejaksaan Agung dan berstatus nonjob guna mempermudah proses pemeriksaan serta menjaga objektivitas penanganan.
“Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung, nonjob,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan hukum di Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Agung juga telah menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.
Baca Juga: Ade Puspitasari Sampaikan Dukungan dan Semangat Menyongsong Tahun 2026
Jabatan tersebut kini diemban oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Penunjukan Semeru tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Kejagung memastikan pergantian pimpinan ini dilakukan agar roda organisasi dan pelayanan penegakan hukum di daerah tetap berjalan optimal tanpa terganggu dinamika kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Langkah cepat Kejaksaan Agung ini dipandang sebagai pesan kuat bahwa institusi tidak akan mentolerir potensi pelanggaran etik maupun penyimpangan oleh aparatnya.
Terlebih di tengah sorotan publik akibat kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Baca Juga: Seorang Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas
Kejagung menegaskan bahwa prinsip bersih, profesional, dan akuntabel menjadi landasan utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat, Korps Adhyaksa berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dapat terus dipertahankan.
Sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas.***




