BEKASI.POJOKSATU.ID - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dinilai belum optimal dalam menegakkan ketertiban umum.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyebut akar persoalan tersebut bukan semata pada aparat penegak, melainkan pada Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum sudah usang dan perlu segera direvisi.
Baca Juga: Kejagung Copot Kajari Bekasi, Pengawasan Internal Ditegaskan Pascakasus OTT Bupati
Menurutnya, perda lama tersebut membuat langkah Satpol PP menjadi kurang tegas dalam melakukan penindakan di lapangan.
“Kalau Perda Ketertiban Umum (Tibum) tumpul, maka efektivitas Satpol PP juga berkurang. Jadi kurang tajam Satpol PP kita ini, karena Perda Tibum kita sudah usang,” ujar Ombi, dikutip dari Radar Bekasi, 4 Januari 2025.
Ia menjelaskan, Perda Tibum yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai bentuk pelanggaran ketertiban yang berkembang seiring dinamika sosial dan perkotaan di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Proyek Wisata Kalimalang Menelan Anggaran Mencapai Rp 123 Miliar
Akibatnya, banyak pelanggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat untuk ditindak secara maksimal.
“Banyak aturan dan bentuk pelanggaran yang belum tercantum di perda lama. Perda yang baru ini kita banyak merevisi dan memasukkan beberapa hal,” jelas Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selama ini, Perda Tibum mengatur berbagai aspek ketertiban, mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL), larangan membuang sampah sembarangan, hingga ketertiban pengemudi angkutan umum.
Baca Juga: Seorang Supir Ditemukan Tak Bernyawa Di Dalam Pos Keamanan Perumahan
Namun dalam praktiknya, Satpol PP kerap dihadapkan pada keterbatasan kewenangan karena regulasi yang tidak lagi sesuai dengan tantangan di lapangan.
Ombi menegaskan, pembahasan revisi Perda Tibum direncanakan masuk agenda DPRD pada triwulan pertama 2026.
Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Satpol PP sebagai penegak perda sekaligus menciptakan ketertiban yang berkeadilan.
Ia juga mengingatkan pentingnya keselarasan antara fungsi legislasi DPRD dan fungsi penegakan oleh Satpol PP.
Menurutnya, perda yang baik tidak akan berarti jika tidak didukung oleh penegakan yang efektif.
Baca Juga: Ade Puspitasari Sampaikan Dukungan dan Semangat Menyongsong Tahun 2026
“Jangan sampai kita gacor ngurusin revisi Perda, pembuatan Perda, tapi penegakannya tumpul,” tegasnya.
Selain Perda Tibum, DPRD Kabupaten Bekasi juga mendorong revisi dan pembentukan regulasi lain yang dinilai berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ombi menilai, regulasi yang adaptif dan responsif sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah mampu menjawab persoalan ketertiban sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***




