BEKASI.POJOKSATU.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, pada Senin, 5 Januari 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Beni Saputra dinilai sebagai saksi kunci lantaran posisinya yang strategis di dinas teknis yang berperan langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan daerah. Kehadirannya dianggap penting untuk mengungkap alur penunjukan proyek serta potensi aliran dana yang terjadi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kabupaten Bekasi itu. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Dua Tahun Gagal Penuhi Target, Mahasiswa Kritik Pengelolaan Pajak Bekasi

“Kami memanggil tiga orang hari ini, yakni mantan Sekdis CKTR Bekasi Beni Saputra, serta dua pihak swasta berinisial ZNH dan SC,” ujar Budi Prasetyo, Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Beni Saputra dilakukan untuk mendalami proses penunjukan proyek serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek tersebut.

“Pemeriksaan ini juga untuk memvalidasi dokumen maupun aset yang sebelumnya telah kami sita saat penggeledahan,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, Peneliti Minta KPK Tak Sekadar Lempar Isu

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana peran dan pengetahuan dinas teknis terkait skema suap yang diduga dirancang oleh para tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana pengetahu

an dan keterlibatan dinas teknis dalam skema suap ijon proyek ini,” pungkas Budi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat serta konstruksi hukum dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.***