BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan strategi pengalihan kepesertaan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional dari pembiayaan daerah ke pemerintah pusat.

Sebanyak 311.074 peserta PBI yang saat ini masih dibiayai melalui APBD berpeluang dialihkan ke skema PBI yang ditanggung APBN.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin.

Baca Juga: Alternatif Mahasiswa Mengajar Dinilai Gagal Atasi Kekurangan Guru di Bekasi

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, mengatakan kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat masih memungkinkan untuk menampung peserta dari daerah.

"Kuota kita masih bisa dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat bahwa insya Allah mereka yang di PBI Pemda sebanyak 311.074 itu bisa pindah, ujar dr. Alamsyah, Selasa 13 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pengalihan tersebut menjadi salah satu strategi utama Pemkab Bekasi untuk menekan beban APBD yang selama ini cukup besar dialokasikan untuk pembiayaan PBI.

Baca Juga: Atasi Banjir Babelan, Pemkab Bekasi Jajaki Kerja Sama dengan Pertamina

Hingga Desember 2025, jumlah peserta PBI yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi tercatat mencapai 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp313,82 miliar.

Dengan pengalihan 311.074 peserta ke PBI APBN, Pemkab Bekasi berpotensi menghemat anggaran hingga Rp141,103 miliar.

Dana tersebut dinilai dapat dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Gangguan Teknis, Peretasan Situs RSUD Jadi Pelajaran Keamanan Digital

"Harapannya penjaminan ini dapat dialihkan ke PBI JK APBN agar beban APBD lebih ringan," kata Alamsyah.

Selain berdampak pada penghematan anggaran, strategi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi menjaga cakupan Universal Health Coverage.

Untuk tahun 2026, Pemkab Bekasi menargetkan sekitar 700 ribu warga masuk dalam kepesertaan PBI yang dibiayai APBN.

Target tersebut bahkan telah tercapai, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mendorong peningkatan jumlah peserta hingga 900 ribu orang.

"Apabila bisa mencapai 900 ribu peserta, maka beban pembiayaan melalui APBD akan semakin berkurang. Tetap ada porsi APBD, tapi lebih kecil, sekitar 400 sampai 500 ribu peserta. Dengan demikian, UHC Kabupaten Bekasi tetap aman," ujarnya.

Baca Juga: Normalisasi Irigasi Tak Boleh Sekali Jalan, Camat Tambun Utara Ingatkan Pentingnya Perawatan Rutin

Alamsyah menegaskan, pengalihan PBI ke pusat tetap dilakukan dengan basis data yang telah diverifikasi dan divalidasi agar tepat sasaran.

Saat ini Pemkab Bekasi memiliki bank data tervalidasi lebih dari 400 ribu data yang menjadi dasar penataan kepesertaan.

Ia memastikan, strategi ini tidak akan mengurangi hak masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Sebaliknya, pengalihan PBI ke APBN diharapkan membuat sistem jaminan kesehatan lebih berkelanjutan dan keuangan daerah lebih sehat.***