BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan keterlibatan BumDes dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

BUMDes dituntut memiliki legalitas usaha yang jelas, produk terstandarisasi, serta manajemen yang profesional agar mampu menjadi bagian dari rantai pasok dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Sinergi Peran BUMDes dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tak Sekadar Gizi, MBG Jadi Motor Integrasi Ekonomi Lokal di Bekasi

Pemerintah daerah menilai, besarnya skala dan keberlanjutan program MBG menuntut kesiapan BUMDes tidak hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi tata kelola usaha.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, mengatakan bahwa Pemkab Bekasi tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati untuk mengatur tata kelola BUMDes agar selaras dengan kebutuhan dapur MBG.

"BUMDes yang terlibat wajib memiliki badan usaha yang sah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta produk yang telah terstandarisasi sesuai kebutuhan dapur SPPG," ujar Iis.

Baca Juga: Diskon Sewa 50 Persen, UMKM Antre Masuk Ikon Wisata Baru Bekasi

Menurutnya, legalitas usaha menjadi syarat mutlak agar kerja sama berjalan akuntabel dan berkelanjutan.

Program MBG melibatkan anggaran besar serta menyangkut kualitas pangan untuk masyarakat, sehingga seluruh pemasok harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain NIB, BUMDes juga dituntut memiliki manajemen usaha yang tertib, mulai dari perencanaan produksi, pencatatan keuangan, hingga pengelolaan rantai pasok bahan baku.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Dan Kekerasan Oleh Polres Metro Bekasi Kota Dinilai Ada Kejanggalan

Produk yang disuplai pun harus memenuhi persyaratan kelayakan pangan, baik dari sisi mutu, kebersihan, maupun kesinambungan pasokan.

"Regulasi yang disiapkan nanti juga mengatur manajemen bahan baku yang akan diproduksi oleh BUMDes dan masuk ke dapur SPPG agar tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan," kata Iis.

Ia menegaskan, penguatan kelembagaan BUMDes menjadi langkah strategis agar program MBG benar-benar berdampak pada ekonomi desa.

Pemkab Bekasi saat ini menerapkan skema pilot project dengan melibatkan sembilan BUMDes yang dinilai telah siap secara legal dan operasional.

BUMDes percontohan tersebut diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain untuk berbenah dan meningkatkan kapasitas usahanya.

Baca Juga: Dapatkan Merk Kulkas 2 Pintu Yang Awet Dengan Harga Terjangkau Saat Promo Tengah Bulan

Iis menambahkan, pemerintah daerah juga akan mendorong perangkat daerah terkait untuk mendampingi BUMDes yang belum siap, mulai dari pemenuhan legalitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga standardisasi produk.

"Program Makan Bergizi Gratis harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, BUMDes harus naik kelas dan dikelola secara profesional," tegasnya.

Dengan standar yang semakin ketat, keterlibatan dalam program MBG diharapkan tidak hanya menjadi peluang pasar bagi BUMDes.

Tetapi juga momentum transformasi menuju badan usaha desa yang sehat, transparan, dan berdaya saing.***