BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah strategis berupa penataan BUMDes guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara terstruktur dan berkelanjutan. Penataan ini mencakup aspek regulasi, kelembagaan, hingga legalitas usaha BUMDes.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Sinergi Peran BUMDes yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Gedung Bupati Bekasi, Kamis, 15 Januari 2026, bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bekasi dan dinas terkait.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, menjelaskan bahwa penataan BUMDes menjadi fondasi utama sebelum dilibatkan secara penuh dalam rantai pasok Program MBG.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Optimalkan BUMDes Pasok Kebutuhan MBG di Dapur SPPG

“Penataan BUMDes ini mencakup penyusunan regulasi, penguatan kelembagaan, serta pemenuhan legalitas usaha. Semua harus jelas agar BUMDes dapat berjalan profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Melalui Peraturan Bupati yang tengah disiapkan, Pemkab Bekasi akan mengatur tata kelola BUMDes, pola kerja sama dengan kelompok sumber bahan baku, serta standar produk pangan yang dihasilkan. BUMDes yang terlibat diwajibkan memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan produk yang telah memenuhi standar dapur SPPG.

Selain BUMDes yang telah menjadi pilot project, pemerintah daerah juga tengah mendata BUMDes lain yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan. Proses pendataan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Tekankan Profesionalisme Penyidik dan Penerapan Restorative Justice

Ke depan, penataan BUMDes tidak hanya diarahkan untuk mendukung MBG, tetapi juga untuk memperluas bidang usaha desa. Dengan rantai pasok yang tertata dan terintegrasi, Pemkab Bekasi berharap BUMDes mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***