BEKASI.POJOKSATU.id – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum mendapatkan keputusan akhir.

Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bekasi masih melakukan pendalaman lanjutan terkait aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan dari fasilitas tersebut.

Lurah Kebalen, Andika Journalisanda, mengatakan bahwa hasil rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum bersifat final. Saat ini, pemerintah kelurahan masih menunggu hasil klarifikasi dari dinas-dinas teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin dan pengawasan bangunan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terima Kapal Penjaring Sampah untuk Bersihkan Sungai CBL

Menurut Andika, berdasarkan informasi sementara yang diterima, belum ada satu pun dinas yang menyatakan telah mengeluarkan izin resmi atas pendirian maupun operasional TPS incinerator di lokasi tersebut. Kondisi ini membuat pemerintah daerah bersikap hati-hati sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini fokus pemerintah masih pada proses kajian dan klarifikasi administratif. Penyampaian informasi kepada masyarakat juga harus dilakukan secara proporsional agar tidak memicu keresahan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Uji Coba IPAL TPA Burangkeng untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Selain itu, Andika mengungkapkan bahwa lokasi TPS incinerator tersebut belum dilakukan serah terima secara resmi. Hal ini turut mempengaruhi kejelasan status hukum dan pengelolaan fasilitas yang berada di kawasan perumahan tersebut.

Pemerintah daerah memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil kajian nantinya menyatakan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian perizinan.***