BEKASI.POJOKSATU.ID - Temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggegerkan warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Potongan kertas berwarna merah dan biru itu ditemukan terhampar di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, bercampur dengan tumpukan sampah lainnya, serta sebagian berada di dalam karung-karung.

Hingga kini, asal-usul cacahan tersebut masih menjadi misteri dan memicu beragam spekulasi publik.

Baca Juga: Viral Cacahan Diduga Uang Rp100 Ribu di TPS Liar Bekasi, Publik Desak Penyelidikan

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 (PLB3).

Awalnya, tim ingin memastikan apakah terdapat pembuangan limbah medis di TPS liar tersebut.

Baca Juga: Viral Cacahan Diduga Uang Rp100 Ribu di TPS Liar Bekasi, Publik Desak Penyelidikan

“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” kata Dedi, Rabu 4 Februari 2026.

Menurut Dedi, potongan kertas yang menyerupai uang tersebut ditemukan di beberapa titik, baik yang berserakan di tanah maupun yang tersimpan di dalam karung.

Selain itu, petugas juga menemukan kantung plastik kuning yang biasa digunakan untuk limbah medis, meski isinya tidak ditemukan limbah berbahaya.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Terjang Perumahan Serangbaru, Pembangunan Diduga Abaikan Keamanan Lereng

Penemuan ini semakin menjadi perhatian setelah foto dan video cacahan kertas tersebut viral di media sosial.

Banyak warganet berspekulasi apakah potongan itu berasal dari uang asli yang dimusnahkan, uang palsu, atau justru limbah percetakan yang dibuang sembarangan.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah cacahan tersebut benar-benar berasal dari uang rupiah asli.

“Belum bisa dipastikan apakah itu uang asli, uang palsu, atau sisa limbah percetakan. Kami masih menelusuri sumber sampah dan pihak yang membuangnya,” ujar Dedi.

DLH Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup berencana berkoordinasi dengan pemilik lahan TPS liar serta pengurus RT setempat untuk menggali informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Rumah Retak dan Tanah Ambles, Warga Perumahan Serangbaru Diliputi Rasa Takut

Penelusuran akan difokuskan pada siapa pengangkut dan penghasil sampah cacahan kertas tersebut.

Kasus ini menambah sorotan terhadap maraknya TPS liar di Kabupaten Bekasi, sekaligus memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran hukum, baik di bidang lingkungan maupun keuangan negara.

Pemkab Bekasi memastikan akan menyampaikan perkembangan hasil penelusuran setelah investigasi lebih lanjut dilakukan.***