BEKASI.POJOKSATU.id - Bank Indonesia (BI) tengah menyelidiki temuan cacahan uang kertas rupiah yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penelusuran dilakukan menyusul viralnya video potongan uang rupiah yang beredar luas di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan tersebut sekaligus menelusuri asal-usul cacahan uang yang ditemukan di lokasi.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan, Kamis 5 Februari 2026.

Ramdan menegaskan, dalam pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia selalu memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar serta mudah dikenali ciri keasliannya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki kewenangan untuk melakukan pemusnahan terhadap uang yang sudah tidak layak edar. Uang tersebut meliputi uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah resmi ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah,” jelas dia.

Baca Juga : Cacahan Uang Rupiah Asli Berserakan di TPS Liar Bekasi, Polisi Amankan Barang Bukti

Menurut Ramdan, proses pemusnahan uang kertas dilakukan langsung di kantor Bank Indonesia dengan prosedur dan pengawasan yang ketat.

Setelah proses tersebut selesai, limbah hasil pemusnahan selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah.

“Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ramdan.

Baca Juga : Bencana Hidrometeorologi Terjang Kabupaten Bekasi, BPBD Catat 171 Titik Kejadian

Selain itu, BI juga menerapkan pengelolaan limbah secara berkelanjutan. Sejak 2023, BI secara bertahap mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product dalam pengelolaan limbah racik uang kertas.

Implementasi waste to energy dilakukan dengan memanfaatkan limbah uang kertas sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap.

Sementara waste to product dilakukan dengan mengolah limbah tersebut menjadi berbagai produk, seperti suvenir dan medali.

Hingga kini, BI masih terus menelusuri asal-usul cacahan uang rupiah yang ditemukan di TPS liar tersebut untuk memastikan seluruh proses pemusnahan uang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***