BEKASI.POJOKSATU.ID - Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi menggeser sebagian alokasi APBD 2026 senilai Rp7 triliunan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur pascabanjir dinilai sebagai respons cepat.

Namun, pertanyaan besar muncul apakah realokasi anggaran ini cukup menjadi solusi, atau hanya penanganan jangka pendek yang berulang setiap musim hujan?

Pergeseran anggaran yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD difokuskan pada rekonstruksi jalan, perbaikan jembatan, serta jaringan lingkungan yang rusak.

Baca Juga: Era Baru Komuter Cikarang Dimulai, Transjabodetabek Tembus Kawasan Industri

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmajaya, menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat kedaruratan.

“Pasca banjir, banyak infrastruktur yang rusak. Makanya, tadi ada rapat dengan TAPD untuk percepatan pembangunan, termasuk pergeseran anggaran mana saja yang harus kita lakukan,” ujarnya.

Penanganan darurat memang penting untuk memulihkan aktivitas warga.

Baca Juga: Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Pondok Gede, Polisi Lakukan Pendalaman

Namun, sejumlah kalangan menilai Bekasi membutuhkan pendekatan yang lebih sistemik agar persoalan banjir tidak terus berulang.

Kerusakan infrastruktur dinilai sebagai dampak, bukan akar masalah.

Selain perbaikan fisik, evaluasi sistem drainase dan normalisasi sungai menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Perubahan Batas Wilayah Disiapkan, Dampaknya ke Warga Medan Satria dan Jaticempaka

Saluran air yang tidak optimal, sedimentasi sungai, hingga alih fungsi lahan disebut sebagai faktor yang memperparah genangan saat curah hujan tinggi.

Tanpa pembenahan menyeluruh, rekonstruksi jalan dan jembatan berpotensi kembali rusak ketika banjir datang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menyebut percepatan pembangunan menjadi tuntutan masyarakat.

“Warga yang terdampak telah beberapa kali menyampaikan keluhan melalui audiensi ke DPRD,” katanya.

Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya langkah preventif agar beban anggaran tidak terus tersedot untuk perbaikan pascabanjir.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Percepat Tarif Trans Beken Mulai 1 Maret 2026 Usai Demo Sopir Angkot

Penguatan kebijakan tata ruang menjadi salah satu aspek krusial.

Penataan kawasan resapan air, pengendalian pembangunan di daerah rawan banjir, serta integrasi perencanaan wilayah dengan sistem pengendalian air harus menjadi perhatian jangka panjang.

Pengamat tata kota menilai bahwa realokasi APBD adalah solusi taktis, tetapi belum tentu strategis.

Baca Juga: Banjir Gila-Gilaan Rendam Ribuan Hektare Sawah Bekasi, Petani Terancam Gagal Panen

Mitigasi harus masuk dalam perencanaan pembangunan tahunan. Drainase, penguatan tanggul, dan pengawasan tata ruang harus jadi prioritas berkelanjutan.

Dengan nilai APBD yang besar, Kabupaten Bekasi memiliki ruang fiskal untuk merancang program pencegahan yang lebih komprehensif.

Tantangannya adalah memastikan kebijakan tidak hanya reaktif, tetapi juga visioner.

Langkah darurat memang diperlukan untuk menjawab kebutuhan warga saat ini.

Namun, tanpa perencanaan jangka panjang yang konsisten, banjir bisa kembali menjadi siklus tahunan yang membebani anggaran dan merugikan masyarakat.

Bekasi kini dihadapkan pada pilihan yaitu sekadar memperbaiki dampak, atau membenahi sistem secara menyeluruh demi masa depan yang lebih aman dari ancaman banjir.***