BEKASI.POJOKSATU.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak 2026 di Kabupaten Bekasi tidak hanya menjadi momentum pergantian kepemimpinan di 154 desa, tetapi juga ujian besar netralitas dan tata kelola demokrasi di tingkat desa.

DPRD Kabupaten Bekasi secara tegas mengingatkan agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan bebas dari kepentingan tertentu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam proses Pilkades, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 28 September 2026.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Ruang Simulator Gempa, Perkuat Edukasi Kebencanaan bagi Siswa

Berakhirnya masa jabatan tersebut membuka ruang bagi aparatur sipil negara untuk mengisi posisi penjabat sementara kepala desa sekaligus memimpin jalannya proses Pilkades.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak diawasi secara ketat.

“DPMD sebagai fasilitator harus menaati aturan dan bekerja sesuai pakem,” tegas Ridwan.

Baca Juga: Sekda Bekasi Hadiri Rapat Revisi Permendagri Batas Wilayah Bekasi–Jakarta Timur

Ia mengingatkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan pengendali teknis pelaksanaan Pilkades.

Oleh karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar proses demokrasi desa tetap berjalan jujur dan adil.

Ridwan menambahkan, netralitas aparatur sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Baca Juga: Air Setinggi 2 Meter Gang Mawar Kota Bekasi Rendam Rumah, 120 Keluarga Terdampak

Apalagi, Pilkades kerap diwarnai dinamika politik lokal yang sensitif. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi gesekan sosial bisa saja muncul di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada keberpihakan. Semua harus berjalan sesuai aturan agar Pilkades ini benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di setiap tahapan, mulai dari persiapan administrasi, penetapan daftar pemilih, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.

Transparansi menjadi faktor utama untuk mencegah kecurangan serta menjaga legitimasi hasil Pilkades.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMD telah memulai berbagai persiapan teknis, termasuk simulasi pemungutan suara berbasis elektronik (e-digital).

Baca Juga: Strategi Keuangan di Tengah Krisis, APBD Kabupaten Bekasi 2026 Difokuskan Tangani Banjir

Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Namun, DPRD menilai inovasi teknologi tetap harus dibarengi pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan 154 desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak, tantangan pengawasan tentu tidak ringan.

Baca Juga: Banjir 2 Meter Tinggalkan Ancaman Baru, Gang Mawar di Kota Bekasi Dikepung Lumpur Tebal

DPRD memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol agar proses demokrasi desa berjalan tertib, netral, dan akuntabel.

Pilkades 2026 bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan momentum penting menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

Netralitas aparatur dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama agar pesta demokrasi tersebut benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.***