BEKASI.POJOKSATU.ID - Penyaluran zakat fitrah Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi dipastikan lebih luas dan terarah, terutama bagi warga terdampak bencana banjir.

Baznas Kabupaten Bekasi menargetkan distribusi zakat fitrah menjangkau minimal 50 titik desa, dengan prioritas di 14 kecamatan yang terdampak banjir.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminnulloh, menjelaskan bahwa perluasan titik distribusi ini merupakan bagian dari upaya pemerataan manfaat zakat sekaligus respons terhadap kondisi sosial masyarakat.

Baca Juga: Warga TPA Burangkeng Gelar Doa Bersama Peringati 21 Tahun Tragedi Leuwigajah

Tahun sebelumnya, zakat fitrah telah disalurkan ke 46 titik desa secara bergilir.

“Tahun ini kami targetkan minimal 50 titik penyaluran dan memprioritaskan wilayah terdampak banjir di sekitar 14 kecamatan,” ujar Aminnulloh, Sabtu 21 Februari 2026.

Menurutnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah umat Islam menjelang Idulfitri, tetapi juga instrumen sosial untuk memperkuat solidaritas dan membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.

Baca Juga: Komunitas Pemulung dan Pelapak Pilah Burangkeng Resmi Berdiri, Deklarasi di TPA Burangkeng

Dalam konteks Kabupaten Bekasi yang kerap dilanda banjir di sejumlah wilayah, distribusi zakat diarahkan untuk meringankan beban mustahik yang terdampak.

Ia menegaskan bahwa prinsip pemerataan menjadi perhatian utama dalam pendistribusian.

Setiap titik desa akan mendapatkan alokasi sesuai data kebutuhan yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Rahasia Kuliner Enak Dekat Stasiun Bekasi yang Jarang Orang Tahu

Dengan sistem pendataan yang lebih tertata, Baznas berharap bantuan benar-benar tepat sasaran.

Penyaluran zakat fitrah juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Warga yang terdampak banjir biasanya menghadapi kerugian material, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga kebutuhan pangan yang meningkat.

Oleh karena itu, zakat fitrah diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar menjelang Hari Raya.

Selain dalam bentuk uang, Baznas juga mengimbau masyarakat yang merasa keberatan dengan nominal pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk dapat menunaikannya dengan beras sebanyak 2,5 kilogram sesuai ketentuan fiqh.

Baca Juga: Janji Mengajak Jalan-Jalan Berujung Petaka, Pembina Pramuka Bekasi Dilaporkan

“Kami imbau masyarakat yang merasa keberatan dengan nominal uang dapat menunaikan zakat dengan beras 2,5 kilogram sesuai fiqh,” katanya.

Langkah prioritas bagi wilayah terdampak banjir ini sejalan dengan komitmen Baznas dalam memperluas jangkauan manfaat zakat.

Tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dana yang meningkat, tetapi juga pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Buru-Buru Buka Puasa di Tengah Padatnya Jakarta, Ini Strategi Aman dan Nyaman Naik Transportasi Umum Saat Ramadan

Aminnulloh menambahkan, pihaknya juga mendorong masjid dan lembaga keagamaan untuk membentuk unit pengumpul zakat resmi sesuai regulasi yang berlaku agar pengelolaan zakat semakin profesional dan memiliki legalitas yang jelas.

Distribusi yang diperluas hingga 50 titik desa diharapkan mampu memperkuat rasa keadilan sosial, khususnya bagi warga yang tengah menghadapi dampak bencana.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berbasis kebutuhan, zakat fitrah tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga instrumen pemberdayaan sosial.

Melalui kebijakan prioritas ini, Baznas Kabupaten Bekasi berupaya memastikan bahwa setiap rupiah dan setiap kilogram beras yang dihimpun benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Terutama warga terdampak banjir yang membutuhkan dukungan lebih besar menjelang Idulfitri 2026.***