BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengungkapkan secara terbuka rincian tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional yang hingga akhir 2025 tercatat mencapai sekitar Rp247,8 miliar.

Angka tersebut berasal dari kewajiban pembayaran iuran bagi puluhan ribu peserta pekerja bukan penerima upah yang ditanggung pemerintah daerah serta bantuan iuran bagi ribuan peserta lainnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, memaparkan data tersebut dalam Rapat Koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Pusat yang digelar secara daring dari Command Center Diskominfosantik Cikarang Pusat, Jumat 27 Februari 2026.

Baca Juga: Berubah Fungsi Jadi Kafe Saat Ramadan, Komisi III DPRD Bekasi Desak Pasar Bintara Dikembalikan ke Khitahnya

Hudaya menjelaskan, kewajiban terbesar berasal dari kategori PBPU Pemda yang jumlahnya mencapai sekitar 35 ribu peserta.

Hingga 31 Desember 2025, total tunggakan untuk kategori tersebut tercatat sebesar Rp235,4 miliar.

“Kami informasikan bahwa untuk PBPU Pemda sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp235,4 miliar untuk sekitar 35 ribu peserta,” ujar Hudaya, dikutip dari website resmi Kabupaten Bekasi, 28 Februari 2026.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Skema Bertahap untuk Lunasi Tunggakan BPJS Rp247,8 Miliar

Selain itu, terdapat pula kewajiban pembayaran bantuan iuran bagi 2.800 peserta dengan total nilai Rp12,4 miliar.

Jika digabungkan, total kewajiban yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih Rp247,8 miliar.

“Kemudian untuk bantuan iuran sebanyak 2.800 peserta sebesar Rp12,4 miliar sehingga total kewajiban kami mencapai sekitar Rp247,8 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Distribusi dari Brebes dan Madura Lancar, Harga Bawang Mulai Terkendali

Besarnya angka tersebut tidak terlepas dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang tergolong besar, sehingga beban pembiayaan jaminan kesehatan daerah juga ikut meningkat.

Skema PBPU Pemda sendiri merupakan kategori peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat yang tidak menerima upah atau bekerja secara mandiri.

Hudaya menegaskan bahwa Pemkab Bekasi berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Ia menyebut, koordinasi terus dilakukan dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Cikarang guna memastikan skema pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

“Terkait dengan kewajiban yang ada, Insya Allah kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan kami terus menyiapkan anggaran secara bertahap untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Dana Sudah Dicairkan Proyek Justru Mandek, PT Tigalapan Adam Internasional Ungkap Dugaan Penggelapan

Pemkab Bekasi juga telah melakukan langkah penyesuaian kepesertaan JKN, termasuk memindahkan sebagian kewajiban yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban kewajiban daerah secara bertahap.

Transparansi data yang disampaikan dalam forum resmi tersebut menjadi bagian dari upaya akuntabilitas publik, terutama dalam pengelolaan anggaran kesehatan.

Baca Juga: Harga Cabai Merah Sempat Tembus Rp90 Ribu, Kini Mulai Turun di Pasar Induk Cibitung

Dengan membuka rincian angka dan kategori peserta, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban secara terbuka dan terukur.

Ke depan, penyelesaian tunggakan ini direncanakan dapat dipenuhi melalui skema Perubahan APBD Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan keseimbangan kebutuhan belanja daerah lainnya.

Pemerintah daerah berharap, melalui koordinasi lintas sektor dan penyesuaian fiskal yang hati-hati, kewajiban tersebut dapat dituntaskan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.***