BEKASI.POJOKSATU.ID - Keterbatasan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 2026 membuat sejumlah dana hibah terancam tak terealisasi.
Namun di tengah kondisi fiskal yang seret, bantuan keuangan partai politik atau Banparpol dipastikan tetap wajib dibayarkan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Encep S. Jaya, mengungkapkan bahwa beberapa usulan hibah, termasuk untuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, masih menunggu kepastian ketersediaan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Bukan dicoret, itu sudah disetujui oleh DPRD tapi penganggarannya menunggu ketersediaan dana. Nah, dana-dana itu adalah kewenangan TAPD, itu di luar kemampuan saya,” ujar Encep, dikutip dari Radar Bekasi, 25 Maret 2026.
Baca Juga: Warga Jatisari Gotong Royong Bantu Korban Rumah Ambruk, Solidaritas Menguat di Tengah Musibah
Meski hibah untuk sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat mengalami pemangkasan, Encep menegaskan bahwa dana Banparpol memiliki dasar hukum yang mengikat dan tidak bisa ditunda.
“Kalau Banparpol wajib,” tegasnya.
Diketahui, dana hibah untuk KPU dan Bawaslu sebelumnya telah disetujui dalam APBD 2026 masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Namun, berdasarkan hasil kajian TAPD, kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk merealisasikan anggaran tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga: Petugas Damkar Kesulitan Jangkau Titik Api Pabrik Kaos Kaki Medansatria, Bangunan 2 Lantai Ambruk
“Dalam hasil rapat dengan dewan memang sudah disetujui. Masalahnya, duitnya ada apa enggak. Setiap tahun ada, tapi untuk tahun ini enggak ada,” ungkapnya.
Tak hanya KPU dan Bawaslu, hibah untuk organisasi masyarakat dan lembaga lainnya juga mengalami penyesuaian.
Bahkan ada ormas yang hanya menerima hibah sekitar Rp5 juta. Hibah untuk Badan Intelijen Negara pun disebut belum dapat dikabulkan.
“Untuk hibah buat Ormas dan lainnya juga sangat kecil, ada yang dapat Rp5 juta. Termasuk dari BIN juga belum dikabulkan,” ucap Encep.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik terkait prioritas anggaran daerah di tengah keterbatasan fiskal.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi dan menunda sejumlah alokasi hibah.
Baca Juga: Pabrik Kaos Kaki di Medasatria Bekasi Terbakar, Api Diduga Berasal dari Lantai Dua
Namun di sisi lain, kewajiban pembayaran bantuan partai politik tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Bekasi menyebutkan bahwa hibah yang belum terealisasi masih berpeluang diajukan kembali melalui Anggaran Belanja Tambahan 2026, dengan catatan kondisi keuangan daerah membaik dan dukungan dana transfer pusat mencukupi.***




