BEKASI.POJOKSATU.id - Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran bulanan sebagai kontribusi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh kategori peserta, mulai dari pekerja penerima upah, pekerja mandiri, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga jasa konstruksi.
Besaran iuran yang dibayarkan setiap peserta berbeda-beda karena disesuaikan dengan jenis program perlindungan yang diikuti serta kategori kepesertaannya. Masing-masing program memiliki perhitungan iuran tersendiri sesuai manfaat yang diberikan.
Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan paket kebijakan ekonomi berupa penyesuaian iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Bayarkan Klaim Rp340,08 Miliar pada Triwulan I 2026
Melalui kebijakan tersebut, peserta pekerja mandiri memperoleh keringanan pembayaran iuran sebesar 50 persen dari jumlah normal yang sebelumnya harus dibayarkan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja sektor informal yang aktif sebagai peserta.
“Melalui program ini, kami berharap para pekerja mandiri dapat terus mendapatkan perlindungan yang optimal tanpa terbebani biaya iuran yang tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendaftaran dan pembayaran iuran kini juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, gerai ritel modern, kantor pos, layanan perbankan, hingga dompet digital.
Dengan kebijakan ini, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Terapkan Antrean Online Terjadwal Lewat Lapak Asik
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini dapat disambut positif oleh para pekerja informal, seperti pedagang, ojek online, dan pekerja mandiri lainnya, yang selama ini mengandalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk menjaga keamanan finansial mereka,” demikian kata dia.***




