BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) menyusul keterlibatan seorang pegawai berstatus PPPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Melalui BKPSDM Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah memastikan seluruh proses penanganan terhadap ASN yang tersangkut persoalan hukum dilakukan secara objektif dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis terkait status kepegawaian ASN tersebut.
Baca Juga: ASN Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Narkoba, BKPSDM Proses Pemberhentian Sementara
"Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Bennie, langkah pemberhentian sementara merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi ASN sekaligus upaya menjaga marwah institusi pemerintahan.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir terkait status kepegawaian akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Tewasnya 3 Penarik Sound System Saat Arak-arakan Khitanan di Cikarang Utara
Pemkab Bekasi menilai penegakan aturan terhadap ASN yang melanggar hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan aparatur pemerintahan," terang Bennie.
Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur, sekaligus terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***




