BEKASI.POJOKSATU.id -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui UPTD Persampahan Wilayah IV melakukan pembersihan trotoar di kawasan Pasar Ramayana, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menghilangkan sisa lumpur, tanah, dan kotoran yang masih menempel setelah area tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas berdagang.

Kepala UPTD Persampahan Wilayah IV DLH Kabupaten Bekasi, Sudeni, menjelaskan bahwa pembersihan difokuskan pada noda dan sisa aktivitas pedagang yang masih tertinggal di permukaan trotoar.

Baca Juga: Sudah Tiga Kali Diusulkan, Lurah Burangkeng Dorong Pemkab Bekasi Perlebar Jalan Haji Toni

"Saat pembersihan trotoar Pasar Cikarang kemarin, kami fokus membersihkan bekas-bekas kotoran yang ditinggalkan aktivitas pedagang, seperti tanah, lumpur, maupun sisa sayuran yang menempel di badan trotoar," ujarnya, Selasa, 23 Juni 2206.

Sampah hasil aktivitas perdagangan sebelumnya telah lebih dahulu ditangani oleh petugas UPTD Pasar Wilayah IV Cikarang SGC. Tim DLH kemudian melanjutkan proses pembersihan untuk menghilangkan noda dan kotoran yang masih tersisa agar trotoar kembali bersih dan layak digunakan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, DLH menerjunkan hampir 30 personel yang terdiri atas 25 petugas penyapu jalan (Pesapon), lima anggota satuan tugas, serta sejumlah pengawas lapangan. Selain itu, dua unit mobil tangki air juga dikerahkan untuk mendukung proses pembersihan.

Pembersihan dilakukan mulai siang hingga sore hari dengan memanfaatkan sapu lidi, deterjen, serta alat semprot bertekanan tinggi yang terpasang pada mobil tangki air.

"Kami menggunakan deterjen dan alat semprot bertekanan tinggi agar lumpur maupun sisa sayuran yang menempel bisa dibersihkan secara maksimal," katanya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Ijon Proyek Bekasi: Ajudan Ade Kunang Ungkap Penyerahan Data Proyek ke Pengusaha

Sudeni menegaskan bahwa pemeliharaan kawasan pasar bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab UPTD Persampahan. Saat ini, layanan kebersihan dan pengangkutan sampah di lingkungan pasar berada di bawah kewenangan UPTD Pasar.

"Tugas utama kami adalah menjaga kebersihan di jalur provinsi. Sementara untuk pengelolaan kebersihan dan pengangkutan sampah di area pasar menjadi kewenangan UPTD Pasar," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengajak masyarakat, khususnya para pedagang, untuk menjaga kebersihan dan tidak kembali memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan. Langkah tersebut dinilai penting agar fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dapat tetap terjaga.

"Kami mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan maupun mengotori fasilitas umum yang sudah ditata dengan baik," pungkasnya.***