BEKASI.POJOKSATU.id - Sebuah rumah toko (ruko) di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga digunakan sebagai lokasi penambangan Bitcoin selama kurang lebih dua tahun. Dugaan tersebut terungkap setelah warga memeriksa bangunan yang selama ini tampak tertutup, kumuh, dan jarang menunjukkan aktivitas.
Saat pengecekan dilakukan, warga menemukan bagian dalam ruko yang telah dimodifikasi dengan banyak sekat dan lorong. Di dalamnya juga terdapat sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas mining mata uang kripto.
Salah seorang warga, Ficky Rio Utama (32 tahun), mengatakan kecurigaan bermula ketika warga melihat adanya perubahan pada bentuk bangunan. Menurutnya, bagian depan ruko tampak diperluas hingga menjorok ke arah jalan dalam satu hingga dua tahun terakhir.
"Bangunan yang menjorok ke depan itu baru terlihat sekitar satu atau dua tahun terakhir. Setelah mengetahui kondisi di dalam, kami menduga bangunan tambahan tersebut dibuat sebagai ventilasi karena suhu di dalam ruangan sangat panas," ujar Ficky kepada bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 3 Juli 2026.
Baca Juga: Warga Puri Cendana Tak Menyangka Ruko Kumuh Itu Tambang Bitcoin Ilegal
Ficky menjelaskan, kondisi interior ruko jauh berbeda dari bangunan komersial pada umumnya. Setelah pintu dibuka, warga mendapati susunan ruangan yang menyerupai labirin karena dipenuhi sekat dan lorong.
"Begitu masuk, ada lorong dan sekat-sekat. Setelah ditelusuri, baru terlihat sejumlah perangkat. Pada salah satu alat terdapat tulisan yang mengarah ke Mining Server of Bitcoin," katanya.
Selain perangkat elektronik, warga juga menduga pasokan listrik di bangunan tersebut tidak berasal dari sambungan resmi. Mereka menemukan kabel yang diduga tersambung langsung ke jaringan listrik tanpa melalui meteran PLN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapasitas listrik yang digunakan diperkirakan mencapai sekitar 33.000 volt ampere (VA).
Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian bersama PLN mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari dalam ruko, petugas mengamankan 12 unit perangkat elektronik beserta satu unit blower yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan Bitcoin.
Kasus dugaan tambang Bitcoin ilegal tersebut kini masih dalam penanganan aparat. Warga berharap penyelidikan dapat mengungkap dugaan pencurian listrik serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko tersebut.***




