BEKASI.POJOKSATU.id - Belasan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang Bitcoin ilegal diamankan aparat kepolisian bersama petugas PLN dari sebuah ruko di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penyitaan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan aset kripto dengan memanfaatkan aliran listrik ilegal.

Warga sekitar, Ficky Rio Utama (32 tahun), mengatakan petugas mengamankan 12 unit perangkat yang diduga merupakan mesin penambangan Bitcoin serta satu unit blower yang digunakan untuk menjaga suhu ruangan tetap stabil.

"Dari dalam ruko diamankan 12 unit perangkat dan satu blower," ujar Ficky kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.

Baca Juga: Bagian Dalam Ruko Tambang Bitcoin Banyak Lorong dan Sekat, Warga Sebut Seperti Labirin

Sebelum penggerebekan dilakukan, warga telah lama menaruh curiga terhadap aktivitas di ruko tersebut. Kecurigaan semakin menguat setelah bangunan dibuka dan ditemukan ruangan yang dipenuhi sekat serta lorong.

Di dalamnya terdapat sejumlah perangkat elektronik. Salah satu alat bahkan bertuliskan "Mining Server of Bitcoin", yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan mata uang kripto.

Selain mengamankan peralatan, petugas juga menemukan dugaan penggunaan listrik secara ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, daya listrik yang digunakan di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 33.000 volt ampere (VA).

Ficky menjelaskan, aliran listrik tersebut diduga tidak melewati meteran resmi milik PLN. Kabel disebut langsung ditarik dari tiang listrik menuju ke dalam bangunan.

Baca Juga: Warga Puri Cendana Tak Menyangka Ruko Kumuh Itu Tambang Bitcoin Ilegal

"Kabelnya diduga langsung tersambung dari tiang listrik ke dalam ruko tanpa melalui meteran," katanya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Polisi bersama PLN masih mendalami dugaan aktivitas tambang Bitcoin ilegal serta kemungkinan adanya pelanggaran terkait penggunaan tenaga listrik di lokasi tersebut.***