BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Dika Ahmad Komeswara, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Agustus 2026. Laporan tersebut dibuat karena ia merasa dirugikan atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen.

Dika datang ke Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya, Mohammad Surahmat, S.H., dan Agus Sayitno, S.H. dari Kantor Hukum Mathew Surahmat & Partner. Dalam laporannya, Dika melaporkan seseorang berinisial RHM.

Kuasa hukum Dika, Mohammad Surahmat, mengatakan kliennya menjadi korban dugaan pencemaran nama baik setelah namanya disebut secara jelas dalam sebuah rekaman video yang kemudian beredar melalui media sosial.

Baca Juga: Damkar Kabupaten Bekasi Berjibaku Lima Jam Padamkan Kebakaran Puluhan Bus di MM2100

"Klien kami merupakan korban pencemaran nama baik atas tuduhan pemalsuan dokumen. Namanya disebut secara jelas dan kami telah menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial dalam laporan tersebut," ujar Surahmat.

Menurut Surahmat, dugaan perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.

Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa pihak lain yang disebut dalam tuduhan serupa dan hingga kini belum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Surahmat menjelaskan, persoalan ini bermula dari pemberitaan yang beredar di media daring dan media sosial terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pertanggungjawaban. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan memulihkan nama baik kliennya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan KH Noer Alie dan Dukung Pesantren Attaqwa

Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.***