BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Maad Bin Maud yang sehari-harinya berprofesi sebagai Ketua RW 06, Desa Sukasari, Serang Baru, Rabu, 13 September 2023.

Total santunan yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp42.000.000. Penyerahan simbolis santunan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang Cifest Cibarusah Ferdian Handriansyah, beserta Camat Serang Baru Mirtono Suherianto.

Penyerahan simbolis santunan bertempat di Kantor Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Alm. Maad Bin Maud terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Alm meninggal dikarenakan sakit.

Baca Juga: Ahli Waris Anggota BPD Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cifest Cibarusah Ferdian Handriansyah mengatakan, "Kami turut berduka cita terhada keluarga yang ditinggalkan, kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan."

Selain perangkat Desa seperti RT dan RW, kami juga mendorong pekerja yang ada di desa-desa untuk menjadi peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, hingga saat ini masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan akses atau perlindungan jaminan sosial tersebut," kata dia.

“Selaku Camat Serang Baru, kami menyampaikan terima kasih kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah yang telah menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris. Semoga santunan ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," tutur dia.

Baca Juga: Ahli Waris Petani Dapat Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulannya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.***